Sunday, April 24, 2011

Cabang-Cabang Ulumul Hadits : Nasikh wa Mansukh

Para muhadditsin  memberikian pengertian tentang ilmu Nasikh wa mansukh yaitu ilmu yang membahas hadits-hadits yang saling berlawanan maknanya yang tidak mungikn dapat dikompromikan dari segi hukum yang terdapat pada sebagiannya, karena ia sebagai nasikh (pengahapus) terhadap hukum yang terdapat pada sebagian yang lain, karena ia sebagai mansukh (yang dihapus)[1].

Mempelajari ilmu nasikh wa mansukh kita dapat mendapatkan manfat. Manfaat itu adalah sarana untuk menyempurnakan ijtihad dan juga kewajiban bagi orang yang ingin memperdalam ilmu-ilmu syariat.
Kitab-kitab nasikh wa mansukh antara lain :
a.       Nasikhul hadits wa mansukhuhu, karya al Hafidh Abubakar Ahmad (261- H).[2]
b.      Nasikhul hadits wa mansukhuhu, karya Abu Hafshin (297-385 H)
c.       Al I’tibar fi Nasikh wal mansukh mianal Atsar, karya Al Hafidh Abubakar Muhammad bin Musa al Hazimy (548-584 H)


[1]  Ushulul Hadits, Dr. Muhammad Ajjaj Al-Khatib, hlm 288
[2]Ushulul Hadits, Dr. Muhammad Ajjaj Al-Khatib, hlm 289